Ini merupakan program yang didesain untuk menginspirasikan perubahan perilaku kepada generasi muda Indonesia tentang pengelolaan sampah kemasan plastik.
PLTSa tersebut diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah nasional terutama di kota-kota besar Indonesia.
Jadi dari isi UU dan PP tentang pengelolaan sampah, tugas dari pemerintah adalah untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik
Usai peserta Parlemen Remaja 2019 melakukan simulasi Sidang Paripurna dengan agenda persidangan Pengambilan Keputusan tentang Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kegiatan Parlemen Remaja 2019 resmi ditutup.
Pengelolaan sampah masih menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Saat ini diketahui jumlah kunjungan wisatwan Eropa ke Bali kian menurun. Untuk itu Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya genjot infrastruktur dan pengelolaan sampah demi kenyamanan masyarakat dan wisatawan.
Permasalahan pengelolaan sampah di Bali masih menjadi persoalan cukup pelik, terutama yang tejadi di TPA Suwung Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali masih terus mengupayakan usaha untuk menanggulangi masalah tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali menggelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Sarbagita Suwung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (25/10).
Isu pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai kota di Indonesia, tidak terkecuali kota Depok, Jawa Barat.
pemerintah telah melakukan kekeliruan dalam menyikapi regulasi sampah yaitu UU. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS)